ANGELS: Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) Bank Syariah
Yang bertujuan memformulasikan sistem penilaian tingkat
kesehatan bank syari’ah.
Konsep diformulasikan dari pemikiran filosofis hingga pada pemikiran yang lebih
konkrit, namun tidak sampai pada tataran teknis. Analisis dimulai dari kritik
terhadap dasar nilai etika utilitarianisme yang terkandung dalam konsep sistem
penilaian tingkat kesehatan bank konvensional (CAMELS), melalui dasar nilai etika
syari’ah.
Berdasarkan pada nilai etika syari’ah ini,
tujuan filosofis bank syari’ah diformulasikan dengan
struktur: proses, hasil, dan stakeholders. Selanjutnya, konsep sistem
penilaian tingkat kesehatan bank syari’ah dirumuskan dalam bentuk ANGELS: Amanah management, Non-economic wealth,
Give out, Earnings, capital and assets, Liquidity and sensitivity to market,
dan Socio-economic wealth.
Amanah Management
Amanah
ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan
(kebajikan) dalam segala hal. Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh
kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam
kehidupan sehari-hari (berbagai sumber).
Berdasarkan
sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate
social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak
perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan
dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu,
mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki
kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan
berbohong.
Pelaku
usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap
keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang
terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya.
Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar,
argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid
dan kuat.
Para pelaku
usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya
merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang
ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga
dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri
Non Economic Wealth (kekayaan selain ekonomi)
Kekayaan selain yang bersifat ekonomi diartikan sebagai kekayaan moral bagi
para nasabah dan anggota bank syariah sebagai umat muslim .Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan
norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam
seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika
membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan.
Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56), sebagai suatu organisasi
yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang
diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Penggabungan
etika dan bisnis dapat berarti memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis,
memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi,
meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar
untuk mencari aman dan sebaginya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang
memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan.
Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati.
Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas
bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan
(barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan
pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan
Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai
pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq,
fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.
Give Out
Bank Islam atau
selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai
lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW
Hasil yan diberikan kepada nasabah bank syariah berbentuk bagi hasil. Jasa
ini tidak berbentuk bunga seperti bank konvensional.
tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank
konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh
para bankir, yaitu:
1.prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2.prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
3.prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
1.prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2.prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
3.prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
Earnings, capital and
assets
Earning (Penilaian Rentabilitas)
Merupakan metode
penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
labanya melalui semua kemampuan dan sumber yang sehingga diketahui tingkat
efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank tersebut. Dalam
metode ini, rasio yang digunakan adalah NOM(Net
Operating Margin) yang menggambarkan pendapatan operasional bersih sehingga
diketahui kemampuan rata-rata aktiva produktif dalam menghasilkan laba. Berikut
adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian
peringkat:
Peringkat 1 = NOM > 3%
Peringkat 2 = 2% < NOM ≤ 3%
Peringkat 3 = 1,5% < NOM ≤ 2%
Peringkat 4 = 1% < NOM ≤ 1,5%
Peringkat 5 = NOM ≤ 1%
Capital ( Penilaian Permodalan)
Merupakan metode
penilaian yang digunakan untuk mengukur kewajiban penyediaan modal minimum bank
maupun dalam memenuhi kewajiban jangka panjang atau kemampuan bank untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi. Dalam perhitungannya,
metode penilaian ini memakai Rasio KPMM(Kewajiban Penyediaan Modal Minimum)
yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal bank dalam menyerap kerugian dan
pemenuhan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum yang sesuai dengan
peraturan bank indonesia. Berikut adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian
peringkat:
Peringkat 1 = KPMM ≥ 12%
Peringkat 2 = 9% ≤ KPMM < 12%
Peringkat 3 = 8% ≤ KPMM < 9%
Peringkat 4 = 6% < KPMM < 8%
Peringkat 5 = KPMM ≤ 6%
Assets Quality (Penilaian Kualitas Aktiva)
Merupakan metode
penilaian yang digunakan untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh
bank, agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan
membandingkan antara aktiva yang diklasifikasikan terhadap total aktiva
produktif sehingga dapat diketahui tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana
yang telah ditanamkan pada suatu investasi atau pembiayaaan. Dalam
perhitungannya metode ini memakai rasio KAP(Kualitas Aktiva Produktif) yang
digunakan untuk mengukur kualitas aktiva produktif bank. Berikut adalah rumus
yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian
peringkat:
Peringkat 1 = KAP > 0,99
Peringkat 2 = 0,96 < KAP ≤ 0,99
Peringkat 3 = 0,93 < KAP ≤ 0,96
Peringkat 4 = 0,90 < KAP ≤ 0,93
Peringkat 5 = KAP ≤ 0,90
Liquidity and sensitivity to
market
Merupakan metode penilaian
yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memelihara dan memenuhi
kebutuhan likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen resiko likuiditas.
Dalam metode ini, rasio yang digunakan adalah STM(Short Term Mismatch) yang digunakan untuk menghitung besarnya aset
jangka pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek sehingga diketahui
kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuditas jangka pendek. Berikut adalah
rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian
peringkat:
Peringkat 1 = STM > 25%
Peringkat 2 = 20% < STM ≤ 25%
Peringkat 3 = 15% < STM ≤ 20%
Peringkat 4 = 10% < STM ≤ 15%
Peringkat 5 = STM ≤ 10%
Socio-economic
wealth.
Lembaga
Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya
terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian,
peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan
syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus
terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional
lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
2. Kemitraan,
yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi
untuk memperoleh keuntungan;
3. Transparansi,
lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin
MAU TANYA UNTUK UKURAN NILAI BOBOT PER ASPEK DALAM ANGELS APA SAMA SEPERTI CAMELS?? MOHON INFONYA,,
BalasHapus