Langsung ke konten utama

ANALISIS "ANGELS" PERBANKAN SYARIAH

ANGELS: Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) Bank Syariah
Yang bertujuan memformulasikan sistem penilaian tingkat kesehatan bank syari’ah.  Konsep diformulasikan dari pemikiran filosofis hingga pada pemikiran yang lebih konkrit, namun tidak sampai pada tataran teknis. Analisis dimulai dari kritik terhadap dasar nilai etika utilitarianisme yang terkandung dalam konsep sistem penilaian tingkat kesehatan bank konvensional (CAMELS), melalui dasar nilai etika syari’ah. 
 Berdasarkan pada nilai etika syari’ah ini, tujuan filosofis bank syari’ah diformulasikan dengan struktur: proses, hasil, dan stakeholders.  Selanjutnya, konsep sistem penilaian tingkat kesehatan bank syari’ah dirumuskan dalam bentuk ANGELS: Amanah management, Non-economic wealth, Give out, Earnings, capital and assets, Liquidity and sensitivity to market, dan Socio-economic wealth.
Amanah Management
Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (berbagai sumber).
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri
Non Economic Wealth (kekayaan selain ekonomi)
Kekayaan selain yang bersifat ekonomi diartikan sebagai kekayaan moral bagi para nasabah dan anggota bank syariah sebagai umat muslim .Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan. Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56), sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Penggabungan etika dan bisnis dapat berarti memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati.
Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.

Give Out
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW
Hasil yan diberikan kepada nasabah bank syariah berbentuk bagi hasil. Jasa ini tidak berbentuk bunga seperti bank konvensional. tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
1.prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2.prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
3.prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)

Earnings, capital and assets
Earning (Penilaian Rentabilitas)
Merupakan metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan labanya melalui semua kemampuan dan sumber yang sehingga diketahui tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank tersebut. Dalam metode ini, rasio yang digunakan adalah NOM(Net Operating Margin) yang menggambarkan pendapatan operasional bersih sehingga diketahui kemampuan rata-rata aktiva produktif dalam menghasilkan laba. Berikut adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian peringkat:
Peringkat 1 = NOM > 3%
Peringkat 2 = 2% < NOM ≤ 3%
Peringkat 3 = 1,5% < NOM ≤ 2%
Peringkat 4 = 1% < NOM ≤ 1,5%
Peringkat 5 = NOM ≤ 1%


Capital ( Penilaian Permodalan)
Merupakan metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kewajiban penyediaan modal minimum bank maupun dalam memenuhi kewajiban jangka panjang atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi. Dalam perhitungannya, metode penilaian ini memakai Rasio KPMM(Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal bank dalam menyerap kerugian dan pemenuhan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum yang sesuai dengan peraturan bank indonesia. Berikut adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian peringkat:
Peringkat 1 = KPMM ≥ 12%
Peringkat 2 = 9% ≤ KPMM < 12%
Peringkat 3 = 8% ≤ KPMM < 9%
Peringkat 4 = 6% < KPMM < 8%
Peringkat 5 = KPMM ≤ 6%
Assets Quality (Penilaian Kualitas Aktiva)
Merupakan metode penilaian yang digunakan untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank, agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan membandingkan antara aktiva yang diklasifikasikan terhadap total aktiva produktif sehingga dapat diketahui tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang telah ditanamkan pada suatu investasi atau pembiayaaan. Dalam perhitungannya metode ini memakai rasio KAP(Kualitas Aktiva Produktif) yang digunakan untuk mengukur kualitas aktiva produktif bank. Berikut adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian peringkat:
Peringkat 1 = KAP > 0,99
Peringkat 2 = 0,96 < KAP ≤ 0,99
Peringkat 3 = 0,93 < KAP ≤ 0,96
Peringkat 4 = 0,90 < KAP ≤ 0,93
Peringkat 5 = KAP ≤ 0,90

Liquidity and sensitivity to market
Merupakan metode penilaian yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen resiko likuiditas. Dalam metode ini, rasio yang digunakan adalah STM(Short Term Mismatch) yang digunakan untuk menghitung besarnya aset jangka pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek sehingga diketahui kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuditas jangka pendek. Berikut adalah rumus yang dipakai dalam metode ini :
Kriteria penilaian peringkat:
Peringkat 1 = STM > 25%
Peringkat 2 = 20% < STM ≤ 25%
Peringkat 3 = 15% < STM ≤ 20%
Peringkat 4 = 10% < STM ≤ 15%
Peringkat 5 = STM ≤ 10%
Socio-economic wealth.
Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
            Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin

Komentar

  1. MAU TANYA UNTUK UKURAN NILAI BOBOT PER ASPEK DALAM ANGELS APA SAMA SEPERTI CAMELS?? MOHON INFONYA,,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH-LANGKAH, PANDUAN, CARA MENGKRITISI ARTIKEL DAN KRITIK JURNAL

Panduan ini perlu latihan dan latihan agar supaya lebih kritis dan efisien dalam mengkritik sebuah artikel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: A.    Tahap Pengumpulan Informasi Awal Pada tahap awal ini, perlu dikumpulkan informasi-informasi yang paling mendasar pada sebuah artikel penelitian ilmiah, seperti 1.    Nama penulis 2.    Judul artikel 3.    Nama jurnal, nomor volume, tanggal, bulan dan nomor halaman 4.    Tujuan penelitian 5.    Hasil/ temuan utama 6.    Kesimpulan umum B.    Tahap Pemberian Kritik Pada tahap pengkritikan sebuah artikel ilmiah, hal yang terpenting adalah kualitas opini pengkritik atas artikel tersebut. Sebelum mulai mengkritik, terlebih dahulu membaca keseluruhan artikel guna mendapatkan gambaran atas isi artikel. Kemudian baca kembali dan mulailah menganalisa dan mengkritik, pada tahapa ini diperlukan lembar catatan atas point point kritikan. Beberapa pertanyaan dibawah ini dapat menjadi acuan dalam mengkritik sebuah artikel ilmiah,

DEFINISI TEKNIK PEMBELAJARAN MENURUT PARA AHLI

Definisi Teknik Menurut Para Ahli       Gerlach dan Ely (Hamzah B Uno, 2009:2). Teknik adalah jalan, alat, atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan peserta didik kearah tujuan yang ingin dicapai.       Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:1158). Teknik diartikan sebagai metode atau sistem mengerjakan sesuatu, cara membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni.       Al Khazin (2010). Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.       Cecep (2008). Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung.        Kamus Dewan (Edisi ketiga). Teknik adalah kaedah mencipta sesuatu hasil seni seperti muzik, karang-mengarang dan sebagainya.       Edward M. Anthony Teknik adalah satu muslihat atau strategi atau taktik yang digunakan oleh guru yang mencapai hasl segera yang maksimum pada waktu mengajar sesuatu b

DUNIA PENDIDIKAN : PENGERTIAN PENGANTAR PENDIDIKAN

Pengantar Ilmu Pendidikan Seorang calon pendidik atau guru harus dapat menjelaskan dengan benar tentang apa yang dimaksud pendidikan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Jawaban yang benar tentang pendidikan tersebut dapat diperoleh melalui pemahaman terhadap unsur-unsurnya, konsep dasar yang melandasinya, dan wujud dari pendidikan sebagi sistem. Oleh karena itu pengantar ilmu pendidikan sangatlah di perlukan. Ada beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain mengenai definisi menurut para ahli yaitu : 1. Pendidikan sebagai Proses transformasi Budaya 2. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi 3. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warganegara 4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja 5. Pendidikan sebagai pembentukan pembangunan bangsa